"Menjaga Disiplin PNS: Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Pemerintah KaBuapaten Tolitoli dan BKN Makassar "

Nusantara Tolitoli
By -
0
Gambar : NT

Tolitoli, Rabu 27 September 2023 - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tolitoli, Salman Hi Yahya, bersama stafnya, menggelar sebuah acara sosialisasi yang sangat penting tentang peraturan pemerintah terbaru yang berkaitan dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh PNS di Kabupaten Tolitoli memahami betul peraturan dan konsekuensi dari pelanggaran disiplin serta tahu cara mencegahnya.


Acara sosialisasi ini berlangsung pada Rabu, 27 September 2023, di Aula Bale Taudako Kabupaten Tolitoli. Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Moh Besar Bantilan yang memberikan pembukaan, Sekretaris Daerah Moh Asrul Bantilan sebagai moderator, Adnan Tiro dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar sebagai pemateri, serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Kabupaten Tolitoli sebagai peserta.


Gambar : NT

Saat memberikan sambutan pembukaan, Wakil Bupati Moh Besar Bantilan menekankan pentingnya penerapan peraturan disiplin PNS dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengapresiasi langkah BKPSDM dalam menyelenggarakan acara sosialisasi ini, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran PNS tentang aturan-aturan yang harus diikuti.


Peraturan yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021. Kedisiplinan PNS adalah faktor kunci dalam menjaga integritas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan disiplin ini sangat diperlukan.


Sekretaris Daerah Moh Asrul Bantilan yang bertindak sebagai moderator juga menyoroti pentingnya perilaku PNS dalam mencegah pemberian sanksi. Menurutnya, peraturan disiplin ini mengatur bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS dapat diberikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dalam memastikan bahwa PNS di Kabupaten Tolitoli memahami aturan disiplin mereka dengan baik. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan PNS dapat menjadi tenaga kerja yang lebih efisien dan berintegritas, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Tolitoli dapat terus meningkat dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik lagi. (NT)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)